Berita Terkini

KPU Kalteng Terima 2 Balon Pilgub 2015

Palangka Raya, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 2 (dua) pasangan bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalteng yang akan berkompetisi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalteng 2015 (27/7).

Pasangan bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur pertama, H. Ujang Iskandar, dan H. Jawawi yang diusung oleh gabungan partai politik (parpol) NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia mendaftar ke KPU pukul 10.00 WIB.

Sedangkan pasangan bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur usungan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Willy M. Yosef, dan HM. Wahyudi K. Anwar hadir empat jam kemudian.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalteng, H. Ahmad Syar’i mengatakan bahwa jajaran KPU Kalteng akan berusaha maksimal untuk dapat menggelar Pilgub Kalteng 2015 secara demokratis sesuai dengan ketentuan.

“KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pilkada, termasuk proses pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata mantan ketua STAIN Palangka Raya tersebut. 

Ia berharap kepada seluruh stakeholder pemimilihan untuk dapat bekerjasama dengan baik, sehingga dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah.

Ujang Iskandar, pada kesempatan yang sama berterima kasih kepada KPU Kalteng yang telah menerima pasangan yang diusung oleh 4 (empat) parpol tersebut dengan baik. Ia berharap KPU dapat menjalank/ajgan tugasnya sesuai dengan ketentuan

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima kami dengan sebaik-baiknya. Kami mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pemilihan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Ujang.

Senada dengan harapan Ujang, bakal calon gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan, Willy M. Yosef ingin, KPU bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap ada proses demokratisasi yang baik dengan pemilukada yang berkomitmen pada ketentuan perundang-undangan,” kata Willy.  

Syarat Dukungan Parpol
Untuk dapat mengusung bakal calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), parpol harus mendapatkan 20 % (persen) dari jumlah kursi, atau 25 % dari jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Dengan kata lain, parpol pengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinsi Kalteng 2015, harus memperoleh minimal 9 (sembilan) kursi DPRD, atau 289.671 suara sah pada Pileg lalu.

Sebelumnya KPU telah menerima 1 (satu) pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, namun setelah dilakukan verifikasi, bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat jumlah dukung minimal yang sebanyak 208.032 jiwa yang tersebar di lebih dari 7 (tujuh) kabupaten/kota di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah

Terkait dengan jadwal pendaftaran, KPU yang pada Minggu (26 Juli 2015) pagi mulai membuka pendaftaran, masih akan memfasilitasi pasangan bakal calon yang hendak mendaftarkan diri hingga esok (28 Juli 2015) sore pukul 16.00 WIB. (rap/ajg/dnx.FOTO KPU/rap/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9,065 kali